Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan kebijakan pemutihan utang untuk UMKM, petani, serta nelayan. Kebijakan tersebut nantinya akan menyasar kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Maman menegaskan ada beberapa kriteria penerima penghapusan utang tersebut. Namun, dia belum mau membeberkan terkait kriteria-kriteria penerima karena masih dalam kajian. Dia hanya menekankan penerima penghapusan itu nantinya pihak-pihak yang tidak mampu melunasi.
"Ada beberapa kriteria-kriteria. Jadi jangan sampai ini diasumsikan bahwa penghapusan utang untuk seluruh para pelaku UMKM ataupun seluruh petani-petani kita. Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya," kata Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jurus BI Geber Ekonomi Syariah Indonesia |
Dia juga menyebut terkait data-data penerima penghapusan itu sedang dalam tahap sinkronisasi. Dia bilang kebijakan tersebut melibatkan kementerian/lembaga lain sehingga perlu sinkronisasi.
Maman pun belum bisa membeberkan terkait target pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebab, masih harus menunggu dasar hukum yang tengah disiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM
"Ini lagi-lagi disinkronisasi semuanya ya. Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian untuk disinkronisasi dan disiapkan aturan-aturan hukumnya," terangnya.
Kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan disampaikan Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Adik dari Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu untuk menghindari UMKM, petani dan nelayan terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank," ujar Hashim.
(rrd/rrd)