Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar terkini pembayaran klaim terhadap nasabah asuransi bermasalah. Asuransi tersebut antara lain, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembayaran klaim AJB Bumiputera sampai akhir September 2024 telah dilakukan kepada 91.403 nasabah dengan nominal Rp 337,4 miliar.
"Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp 256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp 81,3 miliar untuk 7.307 peserta," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Wanaartha Life, Ogi mengatakan, masih dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada Desember 2022. Dia menuturkan, Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2.
"Serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini," jelasnya.
Sementara kondisi terkini Kresna Life, OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Agung. Pihaknya akan memantau progresnya.
Terkait alasan kasasi yang diajukan OJK ke MA, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal tersebut dilakukan demi memberikan perlindungan yang adil bagi korban atau pemegang polis. Pihaknya berharap MA bisa memberikan putusan yang berpihak secara adil terhadap pihak di sektor jasa keuangan ini.
"Untuk melindungi kepentingan pemegang polis, OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. OJK berharap MA memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak di sektor jasa keuangan," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
(ada/ara)