Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Zulhas & Amran Respons Begini

Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Zulhas & Amran Respons Begini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2024 12:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan. Aturan ini menandai langkah penghapusan utang atau tagihan kredit UMKM di bidang tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, hal ini sebagai aksi nyata pemerintah untuk mendukung masyarakat pertanian hingga nelayan.

"PP penghapusan itu bagus sekali, itu lihat kesungguhannya Pak Presiden (Prabowo) untuk keseriusan berpihak kepada UMKM, khususnya pertanian dan perikanan," kata Zulhas di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mewakili para petani dan nelayan mengucapkan terima kasih atas perhatian besar terhadap sektor pertanian. Hal ini termasuk juga visi swasembada pangan hingga pemberian fasilitas pertanian.

"Ini perhatian Bapak Presiden di sektor pertanian itu luar biasa. Yang pertama adalah swasembada, yang kedua dia memberikan fasilitas atau fasilitas seperti pupuk, benih, alat mesin pertanian diberikan luar biasa. Pupuk contohnya dinaikkan dua kali lipat yaitu 100%," kata Amran dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Amran mengatakan, langkah ini juga mendapat respons positif dari para petani dan nelayan. Menurutnya, langkah penghapusan utang ini dibutuhkan untuk kesinambungan bisnisnya agar tidak meminjam ke tempat lain.

"Bisa sudah meminjam bisa meminjam ke perbankan kembali. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi. Jadi sudah bisa berkelanjutan berusaha UMKM di sektor pertanian," kata dia.

Saat ditanya lebih lanjut terkait mekanisme penghapusan utang tersebut, Amran belum dapat menjelaskannya. Menurutnya hal ini akan diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan BUMN perbankan. Ia juga berharap, langkah ini bisa menjadi awalan agar ke depan tidak ada lagi utang-utang yang menunggak.

"Ya kita doakan, kita support dari hulu agar saudara-saudara kita, yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujar Amran.

Nilai utang yang dihapus di halaman berikutnya.

Saksikan juga video: Kesan Zulhas-Cak Imin Ikuti Retret Kabinet Merah Putih di Magelang

[Gambas:Video 20detik]



Nilai Utang yang Dihapus

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Ia menekankan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," ujarnya.

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," kata dia.

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," sambungnya.


Hide Ads