Relaksasi Kebijakan BI Permudah Target Perbankan
Selasa, 03 Apr 2007 16:48 WIB
Jakarta - Relaksasi kebijakan mengenai kualitas aktiva bank umum melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/6/PBI/2007, diyakini akan mempermudah pencapaian target rencana bisnis perbankan nasional.Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad kepada wartawan dalam diskusi mengenai relaksasi kebijakan mengenai kualitas aktiva bank umum di Menara Syafruddin BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/4/2007)."Akan memungkinkan pencapaian tahun ini lebih longgar termasuk peningkatan kredit dan penurunan NPL (non performing loan),"ujar Muliaman.Dijelaskannya, PBI ini memang dimaksudkan untuk lebih memfasilitasi upaya pembiayaan sektor riil oleh perbankan terutama ke sektor UKM.Muliaman juga mengatakan guna menciptakan satu kesatuan pandangan dan menghilangkan kesalahpahaman, BI juga mengeluarkan surat penjelasan atas PBI tersebut yang diberikan kepada seluruh bank di Indonesia."Pada 29 Maret lalu, saya sudah bersurat kepada seluruh bank perihal penjelasan tambahannya, jadi ini semacam tafsir untuk PBI itu,"
(ard/ir)











































