Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut akan ada 600 ribu petani hingga pengusaha kecil yang utangnya dibebaskan. Pembebasan utang macet pengusaha kecil menjadi gebrakan pertama Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.
Hasan menerangkan menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu utang macet petani hingga pengusaha kecil yang bakal dihapuskan oleh pemerintah.
"Jadi kalau menurut perhitungan kementerian keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa di-cover oleh program ini. Artinya ada 600 ribu masyarakat kecil, ada 600 ribu keluarga, yang akan terbebas dari, kalau dari sisi banknya piutang ya, tapi kalau dari sisi pemerintah sendiri itu disebut dengan utang kira-kira begitu," beber Hasan Nasbi usai usai Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan Prabowo ingin agar para petani, nelayan, pekebun, hingga pengusaha kecil dan mikro bisa yang terlilit utang bisa terbebas dari belenggu kredit macet. Dengan begitu produktivitas mereka bisa kembali berjalan dengan baik, dan pada ujungnya ekonomi rakyat pun berputar lagi.
Bila para petani hingga pengusaha kecil terbebas dari catatan utang, Hasan bilang mereka bisa mengajukan kredit produktif lagi untuk berusaha tanpa takut ditolak karena catatan kredit yang buruk.
"Jadi kalau misalnya dihapuskan ini, rakyat kecil, pelaku UMKM, para petani, para nelayan yang kemarin itu kena BI Checking, kena blacklist BI Checking sekarang bisa terbebas dari itu, dan mereka bisa memulai usaha lagi, untuk membuka peluang hidup yang lebih baik," beber Hasan.
Di sisi lain, Hasan sempat menyinggung yang kreditnya akan dihapuskan merupakan para pengusaha kecil yang selama ini tidak mampu membayar utang lebih dari 10 tahun, kemudian sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, bahkan restrukturisasi utangnya sudah dilakukan tapi tetap tidak bisa membayar.
Orang-orang ini, kata Hasan, sebetulnya juga sudah dihapus bukukan utang-utangnya, namun masih ada hak tagih yang membuat rapor merah pada saat mengajukan utang kembali untuk berusaha.
"Sebenarnya oleh bank sudah lama tidak dicatat (utangnya) sama bank, tapi kan hak tagihnya tetap ada. Nah dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," pungkas Hasan.
(hal/fdl)