Depkeu Cabut Izin 8 Asuransi
Kamis, 05 Apr 2007 19:20 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) mencabut izin 8 perusahaan asuransi dan 13 perusahaan penunjang usaha asuransi. Delapan perusahaan asuransi itu sebelumnya sudah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)."Sebelum dikenai sanksi PKU, 8 perusahaan asuransi ini telah dikenai sanksi peringatan," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (5/4/2007).Delapan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya itu terdiri dari tiga perusahaan asuransi umum/kerugian yakni:1. PT Asuransi Prima Perkasa Internasional2. PT Anugerah General Insurance3. PT Asuransi Anugerah BersamaLima perusahaan asuransi sisanya adalah perusahaan asuransi jiwa yakni:1. Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia2. PT Asuransi Jiwa Buana Putera3. PT Asuransi Jiwa Elite4. PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama5. PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial.Fuad menjelaskan, ke-8 perusahaan asuransi itu dicabut izinnya karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Hingga batas waktu yang ditentukan, 8 perusahaan asuransi tersebut tidak mampu memperbaiki keuangannya dan tidak dapat mengatasi permasalahan yang ada."Dan tidak ada calon investir baru dengan komitmen penuh untuk mengatasi permasalahan yang akan mengambil alih perusahaan," ungkap Fuad.Sedangkan 11 perusahaan penunjang usaha asuransi yang juga dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan adalah:1. PT Esa Tama (pialang asuransi)2. PT Putera Master Insurance Broket (pialang asuransi)3. PT Aspac Insurance Adjuster (penilai kerugian asuransi)4. PT Catur Dharma Karya (penilai kerugian asuransi)5. PT First National Adjustment (penilai kerugian asuransi)6. PT Manggala Pirsa Nusantara (penilai kerugian asuransi)7. PT Piranti Nusa Arta Manunggal (penilai kerugian asuransi)8. PT Trias Adjastama (penilai kerugian asuransi)9. PT Adiprana Daya aktuaria (konsultan aktuaria)10. PT Jasa Aktuaria Hahade Hewitt (konsultan aktuaria)11. PT Sesindo Matra (konsultan aktuaria).Sementara dua perusahaan penunjang usaha asuransi juga dicabut izinnya atas permintaan sendiri yakni:1. PT Primasindo Insurance Brokers (pialang asuransi)2. PT Dinamika Reinsurance Brokers (pialang reasuransi.Fuad menegaskan, meski izin sudah dicabut, namun perusahaan asuransi dan penunjang asuransi itu tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga, khususnya pemegang polis/tertanggung."Untuk mengantisipasi masalah yang sama, penanganan terhadap perusahaan perasuransian yang bermasalah akan dilakukan secara lebih dini dan lebih tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Fuad.
(qom/qom)











































