Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024).
Mahendra mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terbit pada 2023 lalu. Pihaknya juga sudah mengambil langkah antisipasi sebelum penerapan kebijakan hapus utang ini.
"Kami dari segi regulator dan tentunya pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi bahwa hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahendra, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK sendiri sebelumnya telah mendorong dan mengkoordinasikan langkah serupa dalam upaya penghapusan utang UMKM. Namun Mahendra mengatakan, hal ini belum tercapai.
"Dalam pemerintahan baru, kami menyambut sangat baik bahwa hal ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan mungkin salah satu yang tercepat yang bisa dilakukan untuk penerbitan PP," ujarnya.
Sementara menyangkut kriteria dan cara syarat-syarat dipenuhi, secara umum OJK sepakat. Menurutnya, hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya moral hazard maupun free rider.
Mahendra juga menilai bahwa PP itu termasuk ke dalam upaya hapus tagih usai penghapusbukuan dilakukan, serta dalam prosesnya dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank-bank himbara kepada para debitur.
"Dengan demikian maka pencatatan dia di dalam apa yang disebut dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) pencatatannya dengan pelunasan tadi bisa dihapus sama sekali. Jadi ini sudah tepat dengan apa yang sebenarnya sudah dikoordinasikan, namun belum diterbitkan di waktu yang lalu," kata dia.
Tak Perlu Aturan Turunan
Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu membuat aturan baru mengenai teknis penghapusan utang itu sendiri. Menurutnya, filter yang terdapat pada PP 47/2024 ini sudah cukup jelas.
"Jadi kita tinggal lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya. Karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat, sesuai dengan peraturan itu," kata Mahendra, ditemui usai rapat.
Mahendra juga memastikan bahwa proses penghapusan utang ini akan diimplementasikan secepatnya, mengingat peraturan telah berlaku efektif. Dengan demikian, hasilnya juga bisa dilihat segera.
Namun demikian, Mahendra juga belum dapat memastikan berapa nilai keseluruhan dari penghapusan utang tersebut. Menurutnya, nilainya akan dilihat usai masing-masing bank menindaklanjuti PP tersebut dengan kriteria yang ada.
Lihat juga Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan