Bapepam Tetap Cabut Izin Asuransi NussaLife

Bapepam Tetap Cabut Izin Asuransi NussaLife

- detikFinance
Senin, 09 Apr 2007 15:15 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) enggan mencabut sanksi pencabutan izin perusahaan asuransi NussaLife Financial.Pencabutan sanksi memerlukan aset-aset perusahaan yang likuid. Antara lain dalam bentuk modal tunai yang tercermin dari bukti setoran yang masuk ke rekening perusahaan. Dan hal itu belum dimiliki NussaLife.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK, Isa Rahmatarwarta usai bertemu dengan manajemen NussaLife di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (9/4/2007). Pertemuan berlangung dari pukul 11.30-13.30 WIB. "Mereka mengklaim mendapatkan aset-aset dari pemegang saham. Namun pencabutan PKU memerlukan aset likuid, dan mereka itu belum likuid," ujar Isa.Bapepam menginginkan dana penyehatan perusahaan tersebut muncul dalam rekening perusahaan baru mencabut sanksi. Namun investor NussaLife menginginkan dilakukan pencabutan sanksi terlebih dahulu, baru mereka mau menyetor dana ke PT NussaLife.Pencabutan izin NussaLife sudah diberikan Juni 2006, namun diperpanjang hingga Desember 2006. Bapepam memberi kesempatan kepada NussaLife untuk memenuhi kewajiban yakni penyehatan keuangan perusahaan.Namun hingga bulan Desember 2006, NussaLife belum juga memenuhi kewajibannya sehingga akhirnya keluar surat pencabutan izin perusahaan.Sementara Ketua Penyehatan NussaLife Sitohang mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Isa perihal pencabutan izin perusahaannya. Dia akan melayangkan surat protes kepada Kepala Bapepam-LK.NussaLife juga akan meminta waktu untuk bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani. Menurut Sihotang, jika Menkeu tidak merespon surat protes selama 7 hari, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan."Pokoknya hari ini kita akan bertemu dengan Pak Fuad dan akan melayangkan surat untuk bertemu Menkeu hari ini juga. Tapi kita tahu sulit untuk ketemu Menkeu, makanya kita minta jadwal dulu," kata Sitohang.Wakil Ketua Penyehatan NussaLife, Agung Putra mengatakan Nussalife memiliki 28.000 nasabah di seluruh Indonesia, sekitar 180 karyawan 180 masih aktif, sementara 200-an karyawan saat ini dirumahkan dan menunggu dipanggil bekerja kembali.Meski telah mendapat sanksi pencabutan izin, perusahaan masih melakukan kewajibannya yaitu membayar klaim kepada nasabah pada awal bulan Maret sebesar Rp 4,2 miliar.NussaLife juga mengklaim penyehatan keuangan perusahaan mereka sudah dilakukan. Menanggapi hal ini Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y Sahusilawane meminta Bapepam tidak mempercayai begitu saja."Ya jangan percaya begitu saja, saya yakin otoritas (Bapepam) sudah memeriksa dengan ketat. Mereka tidak gegabah sampai pada titik mencabut izin," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads