Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dikenal dengan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk modal kerja di luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat bertemu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran (PPMI) Abdul Kadir Karding di kantornya, Jakarta Pusat.
Erick menjelaskan bagi pekerja migran yang sudah mendapatkan kepastian bekerja dengan bukti sertifikat kerja ke luar negeri bisa saja mengambil fasilitas kredit untuk menjadi modal kerja.
Modal kerja bisa digunakan untuk pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, hingga biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk KUR sendiri kan ketika mereka mendapat kepastian bekerja. Misalnya biayanya (modal kerja) Rp 20 juta, nah kita sudah menyiapkan KUR itu sampai nilainya Rp 100 juta. Artinya mereka bisa langsung menggunakan akses ini," ujar Erick di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Erick menambahkan, yang perlu dicarikan solusi adalah apabila ada pekerja yang belum mendapatkan sertifikat kerja namun perlu pelatihan untuk bisa bekerja ke luar negeri.
Kemungkinan akan ada beberapa penyesuaian aturan untuk merelaksasi regulasi pemberian KUR untuk pekerja migran.
"Tetapi memang tadi salah satu yang belum ada solusinya bagaimana kalau dia belum mendapatkan sertifikat bekerja tetapi dia perlu training. Pendidikan, supaya dia dapat kerja," sebut Erick.
Sejauh ini, fasilitas pembiayaan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pembiayaan senilai Rp100 juta dan bunga 6% bagi para pekerja migran. Program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dirilis untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi pekerja migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia.
Simak Video: Alasan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM