BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 48 T di Tengah Maraknya PHK

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 48 T di Tengah Maraknya PHK

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Nov 2024 16:11 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mencatat, pihaknya telah membayar klaim Rp 48,06 triliun untuk 3,52 juta peserta dan ahli waris sepanjang Januari-Oktober 2024. Jumlah itu naik 6,35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

"Tahun ini kami telah menyalurkan Rp 48,08 triliun untuk 3,5 juta pekerja dan ahli waris," kata Anggoro dalam acara Social Security Summit di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Anggoro menyebut pembayaran klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat masing-masing sekitar 10%."Kita sudah bayarkan Rp 48 triliun. JHT dan JKP kurang lebih kenaikannya sekitar 10% yoy," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat sampai Oktober 2024 sebanyak 40,83 juta pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, di mana 25,8 juta orang merupakan pekerja formal, 9,4 juta pekerja informal dan 5,6 juta pekerja jasa konstruksi.

Anggoro membeberkan tantangan BPJS Ketenagakerjaan dari segi kepesertaan adalah meningkatkan peran dari pekerja informal. Dari jumlah 60 juta pekerja informal yang tercatat, yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan disebut baru 13%.

ADVERTISEMENT

"Di Indonesia 60 juta pekerja informal saat ini, baru 9,4 juta yang menjadi peserta atau 13%. Tantangannya ada 30,1 juta pekerja informal itu berada di desil 1 dan desil 4 yaitu golongan pekerja miskin yang dalam klasifikasi tersebut paling banyak petani, nelayan adalah pekerja-pekerja rentan yang ada dalam data tersebut," imbuhnya.

Tercatat sampai Oktober 2024 BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana investasi sebesar Rp 781,96 triliun dengan hasil investasi Rp 42,88 triliun. Tercatat penerimaan dari iuran senilai Rp 86,90 triliun.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Oktober 2024. Karyawan yang di-PHK tersebut tersebar di sejumlah provinsi.

Dikutip dari data Satu Data Kemnaker, Minggu (17/11), tenaga kerja yang di-PHK paling banyak di Provinsi DKI Jakarta. "Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi keterangan dalam situs tersebut.

Lihat juga video: Bobby Bakal Kasih BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Paruh Waktu

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads