Karena satu dan lain hal, kondisi keuangan kita sangat tidak bisa diduga. Kehilangan pekerjaan, pengeluaran tak terduga, atau pendapatan yang menurun dapat mengakibatkan orang memilih untuk mengajukan pinjaman atau kredit.
Biasanya, pemberi pinjaman baik bank maupun non-bank akan mengenakan denda atau bunga tambahan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran. Tingginya bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat membuat cicilan menjadi lebih besar dan sulit untuk dibayar.
Meminjam uang namun tidak memiliki cukup dana untuk membayar, menyebabkan terjadinya tunggakan. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang lama, hal ini dapat berujung pada gagal bayar. Dalam situasi seperti ini, pihak pemberi pinjaman atau lender yang akan menanggung kerugiannya. Lantas, apa saja risikonya jika kita tidak membayar cicilan pinjaman?
Melansir Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI), Sabtu (30/11/2024), gagal bayar merujuk pada kondisi di mana peminjam tidak mampu memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. Berikut dampaknya jika kita tidak membayar cicilan pinjaman.
1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking.
Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit. Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, peminjam akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK. Selanjutnya data anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Ke depannya anda akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.
2. Denda dan bunga akan menumpuk
Meminjam dana di lembaga keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utangmu semakin besar.
Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama meliputi, bunga maksimal pinjaman 0,8% per hari, denda keterlambatan maksimal sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana. Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
3. Aktivitas terganggu dan bisa berujung stres
Dalam hal menanggulangi pinjaman dana yang menunggak atau gagal bayar biasanya pemberi pinjaman memiliki caranya sendiri. Secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS dan jika sudah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang akan ke rumah.
Dalam proses penagihan ini sudah pasti membuat aktivitasnya terganggu, apalagi jika mengalami gagal bayar. Tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan semakin meningkat.
(fdl/fdl)