- Solusi Keluar dari Jerat Pinjol Secara Aman 1. Restrukturisasi Pinjaman 2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain 3. Menjual Aset yang Dimiliki 4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan
- Risiko Tak Bayar Utang Pinjol 1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar 2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek 3. Penagihan oleh Debt Collector
Terlilit utang pinjaman online (pinjol) menjadi kondisi yang sangat tidak mengenakan. Debt collector bisa menghubungi secara terus menerus, yang tentunya mengganggu kenyamanan serta menekan Anda secara psikologis.
Banyak orang ingin segera keluar dari lilitan pinjol demi kehidupan yang lebih tenang. Bagi sebagian orang, hal ini tidaklah mudah. Apalagi jika menghadapi kendala finansial, misalnya gaji bulanan yang sedikit.
Meski demikian, penting dicatat bahwa cicilan di pinjol harus tetap dilunasi demi kebaikan di masa depan. Berikut beberapa strategi keluar dari lilitan pinjol secara aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi Keluar dari Jerat Pinjol Secara Aman
Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan kesulitan membayar cicilannya, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman hingga mencari penghasilan tambahan. Berikut penjelasannya:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.
Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.
2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain
Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.
3. Menjual Aset yang Dimiliki
Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.
4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.
Risiko Tak Bayar Utang Pinjol
Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:
1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar
Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek
Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.
Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.
Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan. Meskipun dalam praktiknya, masih pelanggaran saat menagih, misalnya intimidasi kepada nasabah atau kepada kontak darurat.
(ily/fdl)