BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Program ini dapat memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat saat bekerja maupun ketika kehilangan pekerjaan.
Terdapat lima manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat tersebut bisa didapat bagi peserta aktif.
Namun jika peserta aktif telah meninggal dunia, apakah bisa mencairkan saldo JHT dan mendapatkan santunan JKM bagi ahli warisnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apakah Bisa Klaim Saldo Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Meninggal?
Dalam catatan detikFinance, sesuai Pasal 31 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK, maka manfaat JKM dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
"Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan," tulis pasal 31 ayat 1 UU tersebut.
Selain manfaat JKK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sudah wafat juga bisa mencairkan saldo JHT dan diberikan kepada ahli warisnya. "Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua," bunyi pasal 37 ayat 4.
Jika peserta aktif meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar iuran juga termasuk ke dalam program JKM. Apabila peserta aktif meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian.
Jumlah Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akan mendapatkan santunan dari program manfaat JKM. Dilansir situs resminya, berikut santunan yang bisa dicairkan dari peserta yang sudah wafat:
- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
- Beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak peserta yang ditinggalkan.
Syarat dan Cara Klaim Manfaat JKM
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mengklaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai, kini detikers bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk klaim JKM:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumah
- Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran
- Saat nomor antrean dipanggil, sampaikan kepada petugas jika ingin mengajukan klaim JKM
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Lalu, ikuti prosedur dari petugas hingga selesai
- Apabila dokumen dinyatakan benar dan lengkap, maka santunan JKM akan masuk ke rekening ahli waris dalam beberapa hari.
Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
Ahli waris juga bisa mencairkan saldo JHT milik peserta yang telah meninggal dunia. Namun, cara ini hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk mencairkan saldo JHT peserta yang telah wafat, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
- Surat keterangan kematian atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila diberikan ke pengampu)
- Buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif
- NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.
Apabila kamu sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mencairkan saldo JHT:
- Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopinya) saat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean di kantor cabang
- Sampaikan maksud kedatangan ketika antrean dipanggil
- Data yang disampaikan akan diverifikasi
- Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses.
Setelah itu, saldo JHT akan cair dalam waktu 1-5 hari kerja setelah pengajuan permohonan klaim diterima.
Demikian cara klaim saldo JHT dan santunan JKM bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia. Semoga dapat membantu.
Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
(ilf/fds)