Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Pegadaian telah mengajukan izin usaha bank emas atau bullion bank. Saat ini sedang dilakukan proses-proses sesuai aturan yang berlaku.
Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).
"PT Pegadaian sudah mengajukan izin usaha bullion ke OJK dan saat ini sedang dalam proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agusman, urgensi pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bank emas di Indonesia sangat mendesak mengingat Indonesia sebagai produsen sekaligus pemilik cadangan emas terbesar di dunia.
"Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanah UU P2SK dan dipandang sudah mendesak mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus sebagai salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun di satu sisi juga masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik," ucapnya.
Dengan terbentuknya ekosistem kegiatan usaha bank emas diharapkan dapat menghemat devisa negara dan berperan sebagai pendukung dalam rangka menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas di masyarakat.
"Manfaat jangka panjang pendirian usaha bullion juga dapat dipandang sebagai mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia sehingga mampu berkontribusi yang lebih besar dalam pembiayaan nasional, serta menciptakan distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas dan masyarakat," imbuhnya.
(aid/rrd)