Penerbitan SPN Makin Tak Jelas
Kamis, 19 Apr 2007 13:43 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) kembali menunda penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Instrumen keuangan SPN ini sedianya akan dilelang pada 24 April 2007 ini. Belum ada kepastian kapan SPN akan diterbitkan.Penundaan ini merupakan yang kesekian kalinya. Rencana awal SPN akan diterbitkan pada 3 April, 10 Juli dan 4 Desember. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa peraturan teknis antara lain karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai perpajakan SPN masih belum diselesaikan.Demikian disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto, dalam jumpa pers di Ruang Lokasawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/4/2007)."Kita ingin penerbitan SPN secara sebaik-baiknya, tidak ada ganggunan sehingga masalah dalam peraturan pelaksana harus diselesaikan dan bisa dijalankan semua pihak," ujar Rahmat.Diungkapkan Rahmat saat ini pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2006 mengenai pengenaan pajak SPN dengan diskonto 20 persen final.Sementara PMK tentang cara pemungutan pajak penghasilan atas diskonto SPN masih dalam proses. Selain itu PBI yang juga mengatur mengenai SPN juga belum selesai.Penyelesaian PBI menurut Rahmat memerlukan waktu karena harus melalui Sekretariat Negara."Antara PMK dan PBI haru singkron satu dengan yang lain, BI merupakan agen lelang bagi SPN dan juga sebagai pembayar SPN," jelas Rahmat.Rahmat memastikan keterlambatan penerbitan SPN tidak akan menggangu pengelolaan utang pemerintah. Serta dari segi pembiayaan defisit APBN juga tidak akan mengganggu."Kita upayakan penundaan tidak lama, kita ingin kembangkan pasar keuangan yang makin baik dengan adanya SPN ini," ucapnya.Meski untuk SPN ada keterlambatan penerbitan SPN namun untuk penerbitan ORI dan SUN Rahmat memastikan tidak mengalami perubahan.Hingga April 2007 ini pemerintah sudah menerbitkan obligasi negara sebesar Rp 46 triliun termasuk obligasi internasional. Dan untuk utang luar negeri ditegaskan Rahmat tidak akan ada penambahan dalam APBNP 2007.Pemerintah juga tahun ini tidak akan menambah penerbitan obligasi global. Awal tahun ini pemerintah sudah menerbitkan obligasi global US$ 3,5 miliar dalam dua tranche.
(hdi/ir)











































