Pelaku Pemalsuan Rupiah Bisa Dipenjara 10 Tahun & Kena Denda Rp 10 M!

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 24 Des 2024 16:05 WIB
Ilustrasi uang palsu - Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menegaskan pelaku pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkap pelaku akan dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hal ini berkaitan dengan viralnya uang palsu produksi percetakan UIN Makkasar. Uang palsu tersebut viral karena sulit dibedakan dengan yang asli.

"Menanggapi video yang beredar di masyarakat tentang uang yang diragukan keasliannya memendar warna biru saat dikenakan sinar UV, uang tersebut dapat dipastikan bukan merupakan uang Rupiah karena tidak memiliki ciri keaslian uang Rupiah sebagaimana penjelasan tersebut di atas," ungkap dia kepada detikcom, Selasa (24/12/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terkait pidana pemalsuan uang terdapat di pasal 36.

"(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000," tulis pasal 36, dikutip dari aturan tersebut

Kemudian pada pasal 36 nomor dua, ditegaskan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu juga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

"(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," lanjut aturan tersebut.

BI mengimbau, untuk meminimalisir risiko memperoleh uang palsu, masyarakat diharapkan senantiasa melakukan identifikasi keaslian uang Rupiah melalui cara Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D) atau menggunakan alat bantu seperti UV atas ciri keaslian uang Rupiah mengacu ke situs resmi Bank Indonesia.

"Membedakan ciri keaslian uang Rupiah Rp 50.000 TE 2022 dengan yang tidak asli dapat mengacu pada ciri keaslian di (PBI) No. 24/9/PBI/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di atas. Dalam hal masyarakat memiliki uang Rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepada bank umum terdekat atau meminta klarifikasi keaslian Rupiah di kantor Bank Indonesia terdekat," ucapnya.

Sebagai informasi, belakangan ramai sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar terbongkar setelah 14 tahun beroperasi. Perkara ini melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI) sebagai otak sindikat uang palsu yang diproduksi dalam kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Operasi percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar tersebut ternyata dimulai sejak 2010. Perkara ini terkuak usai polisi menangkap total 17 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

"Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, udah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, dikutip dari detikSulsel, (19/12/2024).

Yudhiawan menjelaskan, rencana produksi uang palsu itu sempat terhenti. Para pelaku sibuk mempersiapkan perencanaannya dengan matang hingga kembali memulai pada 2022.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork