Jangan Anggap Semua Kredit Macet Sebagai Kriminal
Jumat, 20 Apr 2007 14:22 WIB
Jakarta - Kredit macet di bank-bank BUMN jangan selalu dianggap sebagai sebuah tindak kriminal. Penerapan hukum untuk perbankan harus diterapkan dengan benar.Hal ini dikatakan oleh Pengamat dan Praktisi Hukum Bisnis Pradjoto disela-sela seminar berjudul "Resiko Hukum dan Bisnis Dalam Investasi BUMN dan BUMD Implikasi penerbitan PP 33 Tahun 2006 Tentang Piutang Negara" Di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (20/4/2007). "Hendaknya penerapan hukum untuk perbankan khususnya bank BUMN diterapkan secara benar, jika kredit macet semua dianggap tindak kriminal, bisa bubar negara ini, karena jika seperti itu perbankan tidak akan bisa memberi kredit karena semua kredit memang berpotensi macet," urainya.Menurut Pradjoto pemerintah harus bisa membantu pemulihan sektor-sektor industri yang jatuh karena krisis ekonomi yang terjadi, sehingga perbankan pun akan yakin dalam memberikan pembiayaan ke sektor tersebut. "Seperti tekstil, selama rehabilitasi terhadap mesin tekstil tidak dilakukan dan tidak ada revitalisasi terhadap pemerintah, maka bank tidak bisa memberikan kredit ke sektor itu, karena ujung-ujungnya pasti macet," ujarnya. Selain itu, tambah Pradjoto, aparat yang bertugas memeriksa kesehatan perbankan harus diberi sertifikat untuk mengetahui kelayakannya. "Mereka harus layak memeriksa bank dan mengetahui beberapa hal, mereka harus tahu kriteria kinerja bank, tahu NPL dan sensitivity analyst dalam pemberian kredit serta tahu mengenai financial project," ungkapnya.
(dnl/qom)











































