Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 29 Des 2024 13:26 WIB
Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

BPJS Kesehatan buka-bukaan soal bantuan iuran yang diterima pasangan pengusaha dan artis Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya disebut-sebut terdaftar pada segmen peserta aktif BPJS Kesehatan pada segmen PBI APBD dengan fasilitas rawat kelas 3.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda) dari Pemprov DKI Jakarta. PBI APBD diakui adalah nomenklatur lama untuk penyebutan PBPU Pemda.

Segmen peserta PBPU Pemda sendiri, menurut Rizzky, isinya merupakan penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada segmen ini, peserta yang didaftarkan tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

Nama-nama peserta segmen PBPU Pemda, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi diusulkan langsung oleh pemerintah daerah masing-masing. Dalam hal ini, Harvey dan Sandra diusulkan namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tegas Rizzky ketika dihubungi detikcom, Minggu (29/12/2024).

Sementara itu, untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan segmen peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak fasilitas rawat kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Penerimanya pun benar-benar merupakan orang miskin mengacu pada data kemiskinan pemerintah.

"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," sebut Rizzky.

Simak juga Video 'Saat Kesopanan Bikin Koruptor yang Merugikan Negara Rp 300 T Divonis Ringan':

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

Hide Ads