Nama Harvey Moeis terus menjadi sorotan. Pasangan selebritis Sandra Dewi itu baru saja mendapatkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun.
Kini, Harvey jadi buah bibir setelah fakta mengejutkan terungkap soal dia dan istrinya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).
Kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial X. Seperti dilihat detikcom, sebuah tangkapan layar menunjukkan keterangan di mana dua nama yakni Harvey Moeis dan Sandra Dewi tertulis memiliki status BPJS Kesehatan aktif pada kelas 3. Yang menarik perhatian adalah tertulis juga status peserta berupa PBI (APBD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyatanya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang masuk dalam segmen PBI APBD persis seperti yang heboh dibicarakan di media sosial. Hal itu dikonfirmasi langsung BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.
"Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD," ujar Rizzky ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2024).
Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Benar oleh Pemda," sebutnya.
Apa Itu Peserta PBPU Pemda?
Rizzky kemudian menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Pada segmen ini, peserta yang terdaftar tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Nama-nama peserta segmen PBPU Pemda, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi diusulkan langsung oleh pemerintah daerah masing-masing. Dalam hal ini, Harvey dan Sandra diusulkan namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tegas Rizzky.
Sementara itu, untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan segmen peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak fasilitas rawat kelas 3.
Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Penerimanya pun benar-benar merupakan orang miskin mengacu pada data kemiskinan pemerintah.
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," sebut Rizzky.
(kil/kil)