Optimalkan Panen dengan Modal Gadai Sertifikat di Awal Musim Tanam

Optimalkan Panen dengan Modal Gadai Sertifikat di Awal Musim Tanam

Hana Nushratu - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2025 15:42 WIB
Pemerintah menargetkan produksi beras nasional mencapai 32 juta ton pada 2025. Sejumlah langkah diambil untuk menggenjot produksi beras.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Musim tanam perdana tahun 2025 akan segera tiba. Ini adalah momen yang dinanti-nanti oleh para petani untuk mulai bercocok tanam di ladang, dan meraih hasil panen yang melimpah.

Namun, sering kali kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya modal untuk membeli benih, pupuk, alat pertanian, atau kebutuhan lainnya. Tanpa modal yang cukup, petani sulit untuk memaksimalkan hasil panennya.

Salah satu solusi yang banyak dipilih yaitu dengan menggadaikan sertifikat untuk mendapatkan dana tambahan sebagai modal usaha. Layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian bisa dimanfaatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembiayaan melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang prosesnya berprinsip syariah. Pegadaian memberlakukan prosedur pelaksanaan gadai sertifikat tanah yang disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI.

Sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani.

ADVERTISEMENT

Sebelum menggadaikan sertifikat tanah, nasabah harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  2. Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
  3. Fotokopi surat nikah atau cerai.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan.
  5. Surat keterangan domisili, jika ada.
  6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp 100 juta.
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil.
  9. Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.

Setelah menyiapkan persyaratan gadai sertifikat tanah di atas, nasabah bisa mengikuti tata cara pelaksanaannya berikut ini:

  1. Mendatangi outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pinjaman melalui gadai sertifikat.
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan marhun.
  4. Pihak Pegadaian melakukan survei lokasi.
  5. Petugas menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan.
  6. Dana pinjaman dicairkan di outlet Pegadaian.
  7. Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui. Ketentuan pembayaran disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola angsuran yang dipilih.
  8. Kisaran dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian dimulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.
  9. Nasabah gadai bisa memilih pola angsuran reguler mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan nilai mu'nah sebesar 0,70% per bulan.
  10. Selain kewajiban pembayaran angsuran, sahabat juga perlu membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai dengan ketentuan daerah.
  11. Adapun biaya lainnya yang dibebankan setelah akad meliputi biaya administrasi, imbal jasa Kafalah, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT yang disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.

Usaha lancar, makin cuan dengan bonus cashback Kado Sahabat Pegadaian hingga Rp 2 juta! Kembangkan usaha kamu agar semakin cuan, dengan bonus cashback gadai sertifikat di Pegadaian dengan mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Cashback berlaku 2% dari Uang Pinjaman.
  2. Berlaku untuk transaksi kredit baru.
  3. Berlaku nasabah baru dan nasabah eksisting.
  4. Pelunasan dilakukan minimal setengah tenor + 1 bulan.
  5. Apabila Nasabah melakukan pelunasan kredit dipercepat dari ketentuan program maka cashback yang diterima nasabah harus dikembalikan.

Gimana detikers, cukup menarik bukan? Yuk tunggu apalagi, transaksi sekarang di outlet terdekat dan dapatkan Kado Sahabat Pegadaian hingga Rp 2 juta!




(prf/ega)

Hide Ads