Utang Macet UMKM Dihapus, Bagaimana Imbasnya ke Bank BUMN?

Utang Macet UMKM Dihapus, Bagaimana Imbasnya ke Bank BUMN?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2025 20:14 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Ilustrasi.Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609

Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Maman sempat mengatakan program hapus utang UMKM akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada minggu ke dua bulan Januari alias sekitar pekan lalu.

"Tadi dibicarakan pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan," kata Maman ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

Saat itu ia mengatakan total 67 ribu utang pengusaha UMKM yang akan dihapuskan mencapai Rp 2,5 triliun. Sedangkan dari total 1 juta target UMKM yang utangnya akan dihapuskan, jumlah tagihannya mencapai Rp 14 triliun lebih.

"Kurang lebih Rp 2,4-2,5 triliun. Itu 67 ribu pengusaha itu ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun, kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian," papar Maman.

Simak Video: Seberapa Jauh Pengaruh Penghapusan Utang UMKM Untuk Indonesia?

[Gambas:Video 20detik]




(hns/hns)

Hide Ads