Aturan Baru Parkir Dolar Bikin Pusing Pengusaha, Pimpinan MPR Bilang Begini

Aturan Baru Parkir Dolar Bikin Pusing Pengusaha, Pimpinan MPR Bilang Begini

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2025 16:12 WIB
Ini Dedengkot yang Bikin Rupiah Melemah atas Dolar AS
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah berencana memperpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di sistem keuangan dalam negeri dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun dengan persentase retensi dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menilai, pemerintah perlu menanggapi keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam. Ia menilai, ada banyak solusi yang dapat dicapai pemerintah untuk melindungi pengusaha.

Salah satunya, kata Eddy, penempatan DHE selama satu tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama 1 tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku," kata Eddy dalam keterangannya, Jum'at (31/1/2025).

"Saya meyakini para para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama satu tahun jika cashflow yang dperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kendati tak menampik kebijakan baru ini berguna untuk devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Eddy menekankan para pelaku usaha akan terdampak aturan tersebut.

Menurutnya, keresahan pengusaha terjadi lantaran kewajiban tetap disampinf DHE juga perlu dibayarkan dengan sumber dana yang berasal dari kegiatan usaha yang sama, seperti gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, listrik, air, dan sewa kantor.

"Selanjutnya perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank. Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya," jelasnya.

Eddy mengaku khawatir, jika dana operasional perusahaan tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, perusahaan tidak mampu beroperasi secara berkesinambungan. Ia menilai, perusahaan akan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar.

"Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut," tutupnya.

Adapun sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan parkir dolar ini tidak akan menghambat ekosistem usaha di Indonesia. Menurutnya, perubahan aturan DHE SDA ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai yang dicanangkan.

"Ini kan kita ingin mengatur kembali mengenai DHE. Kalaupun besarnya jadi 100% 12 bulan, dijamin pemerintah tetap menjaga keberlangsungan usaha eksportir ini. Kenapa? Pemerintah untuk mendorong mencapai pertumbuhan yang 8% itu kan andalannya, satu konsumsi," kata Susi kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain konsumsi, Susi juga mengatakan investasi menjadi salah satu komponen yang menopang pertumbuhan ekonomi. Begitu juga dengan ekspor, kata Susi, sektor ini menyumbang cukup banyak pada komponen produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Pasti kita mendorong ekspor, gak mungkin mengorbankan ekspor. Apalagi SDA itu ekspornya tinggi sekali, share-nya. Tiga yang utama dimisalkan, nikel, batu bara, sawit. Itu terbesar itu, kontribusinya bisa sekian persen dari total ekspor kita. Tiga itu paling dominan. Gak mungkin kita akan mengganggu keberlangsungan usaha para eksportir, gak mungkin," tegasnya.

(rrd/rrd)

Hide Ads