Dana Pensiunan Rp 354 M Belum Dibayar, Jiwasraya Ngaku Sulit Balik 100 Persen

Dana Pensiunan Rp 354 M Belum Dibayar, Jiwasraya Ngaku Sulit Balik 100 Persen

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2025 14:15 WIB
RDP Jiwasraya dengan Komisi IV DPR
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Saat ini Jiwasraya telah membayar dana pensiunan Rp 132 miliar dari total kewajiban Rp 486 miliar.

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal mengatakan pihaknya telah melalulan pertemuan dan sosialisasi dengan seluruh pensiunan Jiwasraya sejak Mei 2022 hingga September 2024. Dari pertemuan tersebut, Lutfi menerangkan ketidakmampuan perusahaan dalam mengembalikan dana pensiunan 100%.

"Kita telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya di tanggal 21 Mei 2022, 7 September 2022, 26 September 2022, 26 Juli 2024, dan 30 September 2024. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK 100% karena tidak punya asetnya," kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi menerangkan kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) akan dilakukan melalui fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset yang berasal dari beberapa sumber. Pertama, pencairan aset saham dan aset lainnya.

"Kita akan selesaikan masa fase likuidasi dengan menggunakan sisa aset, seperti aset saham dan aset lainnya. Jadi tadi yang sahamnya Rp 12 miliar. Bagaimana bisa itu di likuidkan, bagaimana bisa menambah pendanaan lagi," jelas Lutfi.

ADVERTISEMENT

Kedua, dari sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi di Jiwasraya. Kemudian, potensi aset rampasan dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya fraud di DPPK Jiwasraya.

Sementara itu, Lutfi menerangkan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp 654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar. Dengan kondisi tersebut, Lutfi menerangkan dapat melakukan pembayaran hingga Desember 2028.

"Ketahanan dana yang tersedia kalau tetap going concern dengan nilai aset Rp 149,1 miliar, itu maka membayar manfaat pensiunnya bisa bertahan Desember 2028," imbuh Lutfi.

Lihat juga video: Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir

(rrd/rrd)

Hide Ads