Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena diduga terlibat dalam meloloskan izin investasi dana JS Saving Plan.
Dalam hal ini Isa meloloskan izin JS Saving Plan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
Padahal kala itu Jiwasraya yang sudah memiliki kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun tidak diperkenankan meluncurkan produk investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan BBC Indonesia disebutkan JS Saving Plan merupakan asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance) yang pertama kali diluncurkan pada 2013 silam.
Pada awalnya produk keuangan Jiwasraya ini dirancang untuk memberikan perlindungan diri dan juga jaminan dana di masa depan dengan durasi kontrak selama lima tahun dan nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun.
Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.
Terdapat tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni Bank Tabungan Negara, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Imbal hasil yang ditawarkan bersifat tetap dengan bunga sebesar 9% hingga 13% per tahun, dan menurun menjadi 6% sejak tahun 2018. Karena tawaran bunga besar inilah produk tersebut cukup banyak diminati para nasabah Persero.
Hingga berdasarkan data Jiwasraya pada 2019 lalu, terdapat sekitar 17.000 nasabah yang mengikuti JS Saving Plan dari total sekitar 7 juta nasabah Persero. Namun ternyata besaran bungan ini jugalah yang kemudian membuat BUMN asuransi itu mengalami masalah keuangan hingga menghadapi gagal bayar.
Masalah gagal bayar muncul ketika Jiwasraya mengirimkan surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.
Dalam suratnya, Jiwasraya menyampaikan penundaan pembayaran klaim sebesar 802 miliar Rupiah dan menawarkan kepada nasabah untuk memperpanjang jatuh tempo polis dengan kompensasi bunga 7,5%, dan 5% ke nasabah yang tidak mau.
Masalah gagal bayar ini pun terus berlanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini kasus tersebut ikut menyeret 'orang terkaya RI' Isa Rachmatarwata.
(fdl/fdl)