Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). OJK membeberkan tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mencegah terjadinya fraud dan kejahatan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK), dengan meminimalisasikan kerugian dari fraud.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan cara kerja dari sistem ini adalah dengan mengumpulkan daftar para pelaku yang pernah melakukan kejahatan ataupun fraud dalam SKJ. Database ini dapat diakses oleh seluruh industri jasa keuangan, sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan akses ataupun pembayaran kepada mereka.
"SIPELAKU ini sifatnya adalah web base, yang akan mencatat seluruh informasi rekam jejak para pelaku tadi, dan yang dicatat di sana adalah tentu profil pelakunya, riwayat pekerjaannya, dan riwayat fraud-nya. Saat ini, informasi tadi penerapannya didasarkan pada informasi mengenai laporan strategi anti-fraud SJK yang secara reguler dilaporkan kepada kami di OJK," bebernya dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya, Mahendra bilang, OJK juga akan memperkaya informasi dalam database ini dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa lebih percaya kepada industri jasa keuangan dalam melakukan aktivitas keuangannya.
"Karena juga terbantu oleh sistem informasi ini, yang bisa mengupayakan recovery ataupun pengembalian dari transaksi-transaksi yang dilakukan dengan skema berbagai pola penipuan. Ada yang istilahnya scamming, ada yang phising, ada yang penipuan dengan berbagai janji dan lain-lain yang menggunakan transaksi keuangan," tambahnya.
Mahendra bilang, jika di waktu lalu, apabila satu transaksi keuangan sudah berpindah dari suatu bank tertentu ke bank lainnya, maka bank asal sudah tidak bisa memberikan penelusuran dan penelitian terhadap transaksi yang dimanipulasi.
"Nah, sekarang, transaksi yang berlangsung antarbank, bahkan berkali-kali antar berbagai bank itu bisa ditelusuri terus. Selama pelaporannya dilakukan cepat, maka tetap bisa dihentikan dan bisa di-recovery. Ini yang akan kami terus tingkatkan kualitas dari pelayanan ini," tandas Mahendra.
(eds/eds)