Adakah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Ini Syaratnya

Adakah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Ini Syaratnya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Sabtu, 15 Feb 2025 05:18 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah sebuah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan, operasi ataupun rawat inap.

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam beberapa situasi, seperti berpindah ke asuransi lain atau tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan, ada orang yang mungkin ingin menonaktifkan kepesertaannya.

Lalu, apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Dari informasi yang didapat detikFinance dari akun resmi BPJS Kesehatan (12/02/2025), peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ada prosedur untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika:

ADVERTISEMENT
  • Peserta sudah meninggal dunia.
  • Peserta telah menjadi warga negara asing (WNA).

Jika kamu atau ada anggota keluarga yang memenuhi syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan yang telah disebutkan sebelumnya, maka selanjutnya kamu perlu melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut.

Syarat Dokumen untuk Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • KK
  • KTP
  • Bukti membayar iuran setiap bulannya.
  • Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia.
  • Bagi peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja,maupun surat pemberitahuan dari sponsor.
  • Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat atau secara online menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Agar tidak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline

  • Siapkan dokumen pendukung
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil
  • Ketika bertemu petugas, sampaikan bahwa kamu ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta
  • telah meninggal dunia, pergi ke luar negeri, atau akan menetap di luar negeri selamanya.
  • Serahkan berkas dokumen yang diminta
  • Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diproses.

2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat PANDAWA

Layanan PANDAWA tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Layanan PANDAWA hanya bisa dihubungi lewat pesan ke nomor 08118165165.

  • Chat layanan PANDAWA dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165.
  • Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, lalu isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, serta foto surat keterangan kematian.
  • Kirimkan dokumen yang diminta kemudian ketik 'SELESAI'

Nantinya, pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi. Jika sudah, penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses.

Program Bantuan Cicilan Iuran BPJS Kesehatan

Apabila ada kendala faktor ekonomi, seperti tidak sanggup lagi membayar iurannya, peserta bisa mengikuti program Rehab (cicilan). Dengan melakukan pengajuan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta yang bisa mengikuti program Rehab adalah mereka yang telah memiliki tunggakan 4-24 bulan. Tapi, status kartu tidak bisa langsung aktif.

Kartu BPJS Kesehatan bisa baru akan aktif, kalau peserta sudah melakukan pelunasan tunggakan dan pembayaran bulan berjalan.

Selain itu, peserta juga bisa melakukan pengajuan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara langsung lewat Kantor Dinas Sosial. Dengan syarat:

  • Melampirkan NIK/KTP.
  • Melampirkan kartu keluarga (KK).

Kalau berhasil dialihkan PBI, maka tidak menghapus tunggakan yang telah terbentuk di segmen PBPU/Mandiri sebelumnya.

Bagaimana jika BPJS Kesehatan menunggak? Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan selama satu bulan, maka status kepesertaan akan diberhentikan sementara. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.




(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads