Wajib Diparkir Setahun, Cadangan Devisa RI Ditargetkan US$ 80 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 17:27 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru, penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia besarannya hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 yang akan mulai per 1 Maret 2025. Melalui aturan tersebut, cadangan devisa di Indonesia ditargetkan akan bertambah menjadi US$ 80 miliar.

"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat US$ 80 miliar. Ini dengan kebijakan yang baru ya US$ 80 miliar, dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar masuknya ke rekening khusus," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers soal DHE SDA, di Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).

Perry menambahkan dengan kebijakan ini devisa yang masuk ke rekening khusus akan lebih besar digunakan untuk pembiayaan perekonomian. Selain itu, untuk meningkatkan cadangan devisa, stabilisasi dari tukar rupiah serta memperkuat stabilitas sistem keuangan

Perry mengatakan cadangan devisa yang diparkir di sistem keuangan itu dapat digunakan menjadi jaminan saat mengajukan kredit. Hal ini disebut menjadi keuntungan eksportir.

"Tadi Pak Menko sudah menyampaikan bisa dijadikan agunan untuk kredit," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah meyakini cadangan devisa di Indonesia akan bertambah hingga US$ 80 miliar selama 2025.

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret," beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Prabowo mewajibkan semua ekspor sumber daya alam untuk melakukan cadangan devisa. Hanya sektor minyak dan gas, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," papar Prabowo.




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork