Bos BI Ungkap 3 Manfaat Pengusaha Parkir Dolar di RI

Bos BI Ungkap 3 Manfaat Pengusaha Parkir Dolar di RI

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 17:44 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan lagi suku bunga acuannya. Kini BI 7 Days Repo Rate turun jadi 5,5%.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap tiga manfaat kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia wajib 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

Manfaat pertama, dengan kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA, sebagian besar dana itu dapat digunakan untuk pembiayaan perekonomian. Dengan begitu, menambah juga dorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Yang kedua, bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah," terang dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat ketiga, dengan dana devisa yang lebih banyak diyakini sistem keuangan Indonesia akan lebih stabil. Melalui aturan tersebut, cadangan devisa di Indonesia ditargetkan akan bertambah menjadi US$ 80 miliar.

"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat US$ 80 miliar. Ini dengan kebijakan yang baru ya US$ 80 miliar, dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar masuknya ke rekening khusus," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 soal kebijakan tersebut.

Kebijakan ini akan dimulai per 1 Maret 2025. Lewat kebijakan ini Prabowo mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

(ada/rrd)

Hide Ads