Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam mencapai Rp 726,6 miliar dalam kurun waktu 22 November 2024 hingga 12 Februari 2025.
"Total kerugian yang dilaporkan ini uang masyarakat adalah Rp 726,6 miliar, dan kami juga sudah bisa memblokir Rp 109,5 miliar dari mereka yang dilaporkan kehilangan uangnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan sejak November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 44.236 laporan penipuan. Ia menyampaikan, sebanyak 13.152 korban melaporkan langsung ke sistem IASC dan 31.084 laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta jumlah pelaku usaha terkait laporan dari korban sebanyak 133. Menurutnya, jumlah laporan yang masuk ini bisa lebih besar dari data yang ada saat ini.
"Saya rasa ini juga tidak semuanya melaporkan, banyak orang yang juga malu terkena scam," katanya.
Lebih lanjut, Kiki menyampaikan jumlah rekening penipuan yang dilaporkan sebanyak 73.884 rekening. Dari jumlah tersebut, Kiki mengatakan sebanyak 21.153 rekening telah diblokir.
Ia menyampaikan, bahwa aktivitas keuangan ilegal dalam hal ini scam tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga telah merambah ke berbagai sektor lainnya, termasuk sistem pembayaran, marketplace, dan bahkan aset kripto.
"Nanti di IASC ini akan kita tingkatan keanggotaannya dengan kripto, karena baru beralih juga kepada OJK. Ini juga masih banyak yang perlu kita tingkatan dalam pelaksanaan IASC untuk semakin melindungi masyarakat," katanya.
Lihat juga video: Ini Peran 4 Pelaku Scam Online Jaringan Internasional yang Diusut Polri