Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin Kegiatan Usaha Bullion atau bank emas untuk Bank Syariah Indonesia atau BSI (BRIS) pada 12 Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, meyakini bisnis tersebut akan meningkat pesat.
Dian mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
"Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun.
"Oleh karena itu, potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan menjalankan bisnis bank bullion menyusul keluarnya izin dari regulator terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada Perseroan. Izin usaha bullion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bullion.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion," ujar Hery, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
(ada/ara)