Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Aturan Kapan Bisa Digunakannya

Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Aturan Kapan Bisa Digunakannya

Anindyadevi Aurellia - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 11:45 WIB
BPJS Kesehatan Tegal
Foto ilustrasi: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah, untuk masyarakat Indonesia agar memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, warga dapat mendapat tindakan medis yang lebih kompleks.

Namun, agar bisa memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu memahami prosedur pendaftarannya. Selain itu, ada aturan kapan kartu BPJS Kesehatan dapat mulai digunakan.

Banyak yang mengira bahwa setelah mendaftar, kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Padahal, ada proses verifikasi dan masa tunggu yang harus dilewati sebelum peserta dapat menikmati manfaatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya, dirangkum dari laman BPJS Kesehatan:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar".
  3. Klik "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Pada laman ketentuan dan persyaratan, pilih "Setuju".
  5. Masukkan NIK KTP dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  6. Setelah data peserta keluarga muncul, klik "Selanjutnya".
  7. Masukkan data diri, lalu klik "Selanjutnya" (bisa kembali ke tahap sebelumnya jika ada kesalahan).
  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang diinginkan.
  9. Masukkan alamat email dan nomor HP, kemudian klik "Simpan".
  10. Salin kode verifikasi yang dikirimkan ke email dan masukkan ke dalam aplikasi.
  11. Pilih kelas BPJS Kesehatan sesuai keinginan, lalu klik "Selanjutnya".
  12. Lakukan pembayaran melalui virtual account yang dikirimkan ke email.
  13. Peserta resmi terdaftar setelah pembayaran premi dilakukan.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan langkah-langkah berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Siapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto ukuran 3x4.
  2. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar.
  3. Setelah mengisi formulir, peserta akan mendapatkan virtual account BPJS untuk pembayaran iuran.
  4. Lakukan pembayaran premi melalui ATM atau bank mitra BPJS Kesehatan.
  5. Serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses pencetakan kartu.
  6. Setelah pendaftaran selesai, nomor kartu BPJS dapat diperiksa melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Kapan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Digunakan?

Setelah mendaftar, peserta tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan. Proses verifikasi pendaftaran membutuhkan waktu 14 hari sejak tanggal pendaftaran. Setelah verifikasi selesai, peserta harus membayar iuran untuk mengaktifkan layanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 15, pembayaran iuran BPJS hanya dapat dilakukan setelah 14 hari sejak dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi pendaftaran.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan tujuh hari setelah pembayaran iuran pertama. Jadi, jika peserta membutuhkan layanan kesehatan sebelum tujuh hari sejak pembayaran pertama, maka biaya harus ditanggung sendiri.

Namun, setelah melewati hari kedelapan, biaya layanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan adanya jeda waktu antara pendaftaran dan aktivasi layanan, maka masyarakat dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya agar kartu BPJS Kesehatan sudah aktif saat dibutuhkan.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang cara daftar dan kapan BPJS Kesehatan bisa aktif. Semoga membantu, ya!

Simak juga Video 'Perlu Analisis Dampak Sosial Akibat Kenaikan Iuran BPJS':

(aau/fds)

Hide Ads