Jelang 80 Tahun, RI Akhirnya Punya Bank Emas!

Jelang 80 Tahun, RI Akhirnya Punya Bank Emas!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2025 15:03 WIB
Bank Emas
Bank Emas - Foto: detikcom/Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Layanan bank emas resmi meluncur untuk pertama kalinya sejak Indonesia berdiri. Presiden Prabowo Subianto hari ini meresmikan dua layanan bank emas yang dibesut oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Prabowo menyatakan bank emas akhirnya hadir di Indonesia selama hampir 80 tahun negara ini berdiri. Dia mengatakan Indonesia punya cadangan emas terbesar ke enam di dunia.

"Hari ini menjelang 80 tahun kita merdeka dengan bangga, pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke 6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas," sebut Prabowo saat meresmikan bank emas di Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bank emas butuh waktu 4 tahun untuk persiapan pembentukannya. Dia bersyukur dan berterima kasih dirinya yang akhirnya meresmikan bank emas.

"Dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," tegas Prabowo.

ADVERTISEMENT

Bank emas sendiri bisa berdiri usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan terkait kegiatan usaha bank emas atau bullion, tepatnya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada November tahun lalu.

Dalam beleid itu disebutkan usaha bullion atau bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bullion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti-fraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads