Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per Desember 2024 masih terdapat 4 perusahaan pembiayaan alias multifinance yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Kemudian terdapat 11 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
"Per Desember 2024 terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar dan 11 dari 97 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).
Agusman menyebut dari 11 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum, 5 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategi investor yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha," tutur Agusman.
Selama Januari 2025, OJK disebut telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura dan 24 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, OJK sedang menyusun perubahan Surat Edaran OJK tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur antara lain penguatan pengaturan pembatasan pemberi dana dan penerima dana LPBBTI," jelas Agusman.
Simak juga Video 'OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol':
(aid/ara)