Kredit Tanpa Agunan (KTA) menjadi salah satu pilihan pinjaman yang bisa dipakai masyarakat bila membutuhkan tambahan dana segar. Pada prinsipnya, KTA adalah pilihan kredit biasa yang membedakan hanyalah dengan opsi ini peminjam tak perlu memberikan jaminan.
Masyarakat perlu mengetahui lebih dalam soal KTA sebelum siap menggunakan opsi kredit yang satu ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram @sikapiuangmu memberikan sedikit literasi soal opsi KTA.
"Saat butuh dana cepat untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya, Kredit Tanpa Agunan (KTA) sering menjadi pilihan," tulis OJK dalam unggahannya, Minggu (9/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan unggahan OJK, KTA dimaknai sebagai fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan yang diberikan tanpa memerlukan jaminan atau agunan, seperti sertifikat rumah atau BPKP kendaraan.
Karena tanpa jaminan, KTA memiliki syarat yang lebih ketat dibanding pinjaman dengan agunan. Pemberi pinjaman akan menilai riwayat kredit dan kemampuan finansial peminjam sebelum menyetujui pengajuan.
Pengajuan pinjaman bisa dilakukan di bank atau lembaga keuangan. Biasanya, saat pengajuan calon peminjam akan diminta melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, atau laporan keuangan bagi wirausaha.
Penilaian kredit akan dilakukan dengan meninjau riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kemampuan membayar juga akan dinilai melihat jumlah penghasilan dan rasio utang terhadap penghasilan.
Komponen Biaya KTA
Saat meminjam uang dengan KTA, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa komponen biayanya. Mulai dari bunga, biaya provisi dan asuransi, hingga biaya lainnya.
Pertama, yang harus dipahami adalah bunga pinjaman. Skema KTA biasanya memberikan dua opsi suku bunga, yaitu suku bunga flat dan efektif.
Untuk suku bunga flat jumlah bunga ditetapkan sama setiap bulan berdasarkan pokok pinjaman awal. Sementara itu, suku bunga efektif akan menghitung suku bunga berdasarkan saldo pokok yang tersisa setiap bulan, jumlah bunga yang dibayarkan bisa menurun setiap bulan sesuai dengan pengurangan saldo pokok pinjaman awal.
Kedua, ada komponen biaya provisi dan asuransi. Biaya provisi adalah buaya yang dikenakan sebagai kompensasi atas layanan yang diberikan oleh bank dalam memproses peminjaman. Misalnya, meminjam uang sampai Rp 200 juta, biaya provisinya 1%, maka si peminjam harus membayar Rp 200 ribu ke bank.
Sementara itu, biaya asuransi dibebankan apabila lembaga keuangan mensyaratkan peminjam untuk mengambil asuransi jiwa kredit untuk melunasi sisa pinjaman jika terjadi sesuatu pada peminjam yang membuat ketidakmampuan membayar.
Ketiga, ada juga komponen biaya denda keterlambatan, ini dibayarkan apabila peminjam terlambat membayar cicilan. Denda biasanya ditetapkan berupa persentase dari cicilan bulanan atau jumlah tetap per hari keterlambatan.
Komponen yang keempat adalah biaya pelunasan dipercepat. Bila pinjaman dilunasi sebelum tenor atau waktu menyicil berakhir, bank-bank biasanya memberlakukan biaya penalti.
Kelima, ada juga komponen biaya lainnya, seperti misalnya biaya pembelian meterai hingga biaya perubahan tenor.
(kil/kil)