Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasionalnya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Hal ini dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat.
Penyesuaian jadwal operasional BI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadwal khusus operasional BI berlaku mulai 28 Maret 2025. Kegiatan operasional BI baru akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada 8 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan operasional BI akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 8 April 2025. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Jadwal operasional BI selama libur Lebaran 2025:
A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP): Jumat, 28 Maret 2025 sampai Senin, 7 April 2025 seluruh layanan tidak beroperasi.
B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI): Jumat, 28 Maret 2025 sampai Senin, 7 April 2025 seluruh layanan tidak beroperasi. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 27 Maret 2025 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 8 April 2025.
C. Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST): Layanan tetap beroperasi penuh.
D. Layanan kas: Jumat, 28 Maret 2025 sampai Senin, 7 April 2025 seluruh layanan ditiadakan.
E. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025:
1. Operasi Moneter Rupiah: seluruh kegiatan transaksi ditiadakan.
2. Operasi Moneter Valas
a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
c. Kurs acuan non-USD/IDR tidak diterbitkan.
d. Kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
F. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025:
a. Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan.
b. JIBOR, IndONIA, Compounded IndONIA dan IndONIA Index tidak terbit.