OJK Blokir Dana Penipuan Sektor Keuangan Rp 129,1 Miliar

OJK Blokir Dana Penipuan Sektor Keuangan Rp 129,1 Miliar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 23 Mar 2025 21:00 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sudah ada sekitar Rp 129,1 miliar dana transaksi penipuan di sektor keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

IASC sendiri adalah gerakan pemberantasan penipuan di sektor keuangan yang dibesut OJK. Sejauh ini sudah ada 67.866 aduan yang diterima dan 31.398 rekening diblokir dari aktivitas scam atau penipuan keuangan sejak IASC beroperasi dari akhir November 2024 kemarin.

"Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.886 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar," papar OJK dalam unggahan di Instagram @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, apabila ada pihak yang mengalami penipuan keuangan bisa langsung menghubungi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK, lewat laman web iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa mengunjungi Kontak OJK 157 untuk melakukan aduan.

OJK juga memberikan beberapa tips agar bisa terhindari dari modus penipuan di sektor keuangan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Waspada dan tidak meng-klik link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas
- Berpikir logis terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko
- Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
- Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan

(kil/kil)

Hide Ads