IASC Terima 67 Ribu Aduan Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Blokir Rp 129,1 M

IASC Terima 67 Ribu Aduan Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Blokir Rp 129,1 M

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 24 Mar 2025 05:30 WIB
Ilustrasi scam
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dana yang diblokir terkait dengan penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 129,1 miliar. Dana tersebut ialah dana yang diblokir Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak awal operasi.

"Rp 129,1 Miliar Dana Diblokir Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sejak Awal beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025," bunyi keterangan di Instagram OJK seperti dikutip Senin (24/3/2024).

Dijelaskan pula, sejak awal operasi IASC telah menerima 67.866 aduan. Kemudian, memblokir 31.398 rekening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar," bunyi keterangan OJK lebih lanjut.

Untuk diketahui, OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

ADVERTISEMENT

"Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157@kontak157," jelasnya.

Simak juga Video 'Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads