Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan penipuan yang melibatkan fintech peer to peer lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Sebelumnya, PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank melaporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani oleh Crowde.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemberian kredit oleh bank kepada Crowdee tersebut telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024 dan dalam pertemuan high level meeting Rencana Bisnis Bank 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending)," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/3/2025).
Dian juga meminta bank melakukan evaluasi komprehensif terhadap kerja sama dengan perusahaan fintech peer to peer lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.
Jika terjadi peningkatan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending, serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.
"Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian," jelas Dian.
OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.
Sebelumnya, Crowde buka suara terkait tuduhan penggelapan dana yang telah dilaporkan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank. Dalam laporan tersebut, J Trust Bank menduga terjadi pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani.
Kuasa hukum Co-founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho Mahatma Mahardika menegaskan Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank.
Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
(rea/hns)