Penempatan Dana Pemda di SBI Tidak Langgar UU
Rabu, 30 Mei 2007 12:11 WIB
Jakarta - Penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) oleh pemda dinilai pemerintah tidak melanggar UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara."Saya berpendapat tidak ada pelanggaran UU," ujar Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao di sela-sela ultah BPKP di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Rabu (30/5/2007).Dalam UU itu disebutkan jika ada dana pemda yang menganggur, dana itu boleh diinvestasikan dalam instrumen yang berisiko rendah seperti SBI."Itu ada di undang-undangnya saya lupa pasalnya, tapi kalau ada dana iddle harus diinvestasikan dengan risiko rendah," ujarnya.Namun Hekinus meminta pemda segera mengesahkan APBD-nya, jangan terlalu lama mengesahkan APBD, sehingga tidak ada dana nganggur.Kepala BPKP Didi Widayadi sebelumnya mengatakan, berdasarkan UU No 17/2003 pasal 34, penempatan dana pemda di SBI bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap tidak melakukan pengelolaan dana dengan baik. Didi menilai, penyimpanan dana Pemda di SBI sebagai sebuah bentuk pengelolaan dana yang tidak tepat.
(ddn/qom)











































