Daftar 4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 30 Apr 2025 06:57 WIB
BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Edaran
BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Edaran/Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta -

Sebanyak empat uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau agar masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarkan di kantor pusat BI. Adapun batas waktu penukarannya sampai 30 April 2025.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdan mengakui memang BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru.

"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," imbuh Ramdan.

ADVERTISEMENT

Daftar Uang Kertas yang Ditarik:

1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982

Tonton juga Video: Serba-serbi Uang Kertas Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads