Terseret Korupsi Pemberian Kredit Bos Sritex, Bank DKI Buka Suara

Terseret Korupsi Pemberian Kredit Bos Sritex, Bank DKI Buka Suara

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Mei 2025 12:07 WIB
Bank DKI
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bank DKI menanggapi terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang ikut menyeret namanya. Pihaknya menekankan akan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," tulis pernyataan resmi Bank DKI, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status tersangka kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto karena menggunakan dana kredit tidak untuk semestinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang yang sekongkol memberikan kredit yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS).

"Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," tutur Bank DKI menanggapi kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian tersebut, Bank DKI memastikan seluruh layanan dan kegiatan operasional berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini. Dana dan transaksi nasabah disebut tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama.

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI menyebut pihaknya konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

"Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," ucapnya.

Kronologi Kasus Korupsi Penyalahgunaan Kredit

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemberian kredit PT Sritex bukan digunakan untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Abdul Qohar dikutip dari DetikNews dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Selanjutnya, kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex saat ini macet. Selain itu, aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara.

"Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan," sambungnya.

Saat pemberian kredit kepada PT Sritex, ZM dan DS disebut telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai, serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan yaitu tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.

Idealnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A. Perbuatan tersebutlah yang bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 692 miliar. Kerugian itu berdasarkan hitungan dari pemberian kredit dua bank 'pelat merah' yakni dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar dan Bank BJB Rp 543 miliar.

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank yaitu Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujarnya.

Simak Video 'Kejagung Sebut Bos Sritex Pakai Dana Kredit Secara Tak Wajar':

(aid/kil)

Hide Ads