Perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi C, Lukmanul Hakim, menyebut langkah ini terkesan terburu-buru dan minim kecermatan karena menggunakan nama yang pernah dilebur dalam likuidasi bank nasional di tahun 1997.
"Saya sungguh menyayangkan proses perubahan nama yang kesannya sangat terburu-buru dan mengabaikan aspek kecermatan. Kenapa para pengelola tidak mencegah Gubernur Pramono memakai nama bank yang ibaratnya sudah ada di batu nisan pemakaman perbankan nasional," ujar Lukman di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Nama "Bank Jakarta" sebelumnya pernah digunakan oleh salah satu dari 16 bank umum yang dilikuidasi pemerintah melalui SK Menteri Keuangan No. 86/KMK.017/1997 tertanggal 1 November 1997. Kala itu, pemerintah melakukan langkah penyelamatan sektor keuangan akibat meledaknya jumlah bank pasca-Pakto 1988 yang tidak diiringi dengan penguatan manajemen dan mitigasi risiko kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang elok kalau nama bank yang sudah dicoret dari sistem perbankan nasional digunakan lagi untuk bank milik Pemprov," sindir Lukman.
Meski demikian, Lukman mengaku bisa menerima keputusan tersebut jika memang sudah melalui pertimbangan matang dan menjadi pilihan final. Namun, ia berharap pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi.
"Kalau sudah bulat tekadnya, ya kita dukung. Tapi kalau masih bisa dipertimbangkan, saya kira akan lebih baik," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi memperkenalkan nama dan logo baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta dalam rangka perayaan HUT ke-498 Jakarta, Minggu (22/6/2025). Perubahan ini disebut sebagai bagian dari transformasi besar Jakarta menuju kota global, serta menyelaraskan diri dengan implementasi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(rrd/rir)