Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun Juga, Ini Caranya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 26 Jun 2025 12:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jakarta -

Dana pensiun merupakan salah satu hal penting yang perlu disiapkan para pekerja agar di hari tua nanti dapat hidup dengan nyaman tanpa beban finansial, terlebih oleh karyawan swasta mengingat para pekerja ini tidak mendapatkan upah pensiun seperti ASN atau abdi negara lainnya.

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan seorang pekerja nantinya akan susah waktu pensiun ini dapat terlihat dari sejumlah tanda. Contohnya seperti belum memiliki dana pensiun baik berupa tabungan atau pendapatan pasif.

"Sebelum pensiun orang tersebut tidak memiliki tabungan dan atau sumber pendapatan pasif yang mencukupi yang dapat menghidupi kebutuhan sehari-harinya," terang Andy kepada detikcom.

Menurutnya kondisi ini dapat diperparah jika dengan kultur budaya keluarga dan sosial di Indonesia, orang tersebut bahkan tidak memiliki anak/sanak saudara yang dapat membantu kebutuhan finansialnya pasca-pensiun.

Sehingga tanda lain yang menunjukkan bahwa pekerja akan susah waktu pensiun adalah ketika ia masih harus bekerja untuk memenuhi hidup meski sudah memasuki usia pensiun antara 56-60 tahun.

"Setelah pensiun tanda yang paling sederhana adalah orang tersebut setelah memasuki masa usia pensiun para pekerja secara umum masih harus tetap bekerja untuk dapat makan dan hidup layak. Jadi bukan bekerja untuk sekedar mengisi waktu luang ataupun bekerja sebagai aktualisasi diri ya.

Sementara itu Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan tanda-tanda bahwa seseorang akan susah waktu pensiun dapat terlihat dari beberapa hal seperti masih memiliki tanggungan atau utang saat mendekati hari tua hingga belum memiliki dana tabungan.

"Kalau misalnya 5 tahun sebelum pensiun dia masih punya utang, berarti dia pasti akan bermasalah. Kedua, kalau dia ketika mendekati pensiun tidak memiliki aset yang cukup, maka kemungkinan dia akan bermasalah juga," terangnya.

"Ketiga, ketika mereka mendekati masa pensiun tadi, dia belum memiliki investasi yang bisa dihasilkan, didapatkan di pensiun besok. Nah, itu kemungkinan dia akan bermasalah," sambung Eko.

Dana Pensiun untuk Karyawan Swasta

Secara umum, pemberian uang pensiun untuk karyawan swasta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 56 aturan tersebut, para pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

Lebih lanjut, besaran uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan di perusahaan dengan kisaran setara 1-9 bulan upah. Begitu juga dengan pemberian uang penghargaan masa kerja yang juga dihitung berdasarkan lama kerja dengan kisaran 2-10 bulan upah.

Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain komponen pesangon di atas, biasanya karyawan swasta yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program JP, peserta yang terdaftar tidak perlu lagi memikirkan keuangan pada masa pensiun. Pasalnya, mereka akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan swasta bekerja sebesar 3%, dengan pembagian 2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dari upah ditanggung oleh peserta.

Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp 399.700 dan paling banyak ditetapkan Rp 4.792.300 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Selain JP terdapat juga program BPJS Ketenagakerjaan lain berupa jaminan hari tua (JHT), yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT adalah pemberian uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran manfaat program ini sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor peserta ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.

Sementara besaran iuran yang dibayarkan untuk program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% lainnya ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.

Baik JP maupun JHT, keduanya bersifat wajib, artinya pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta, sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Simak juga Video: Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork