- Nantinya uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta sudah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Berikut rinciannya:
- Cara Daftar Program Pensiun Mandiri BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
- Berikut langkah pendaftaran secara online:
- Pendaftaran JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan:
- Berikut besaran iuran bulanan untuk peserta BPU di BPJS Ketenagakerjaan:
Menjadi pekerja lepas tetap bisa mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mengkategorikan mereka sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup freelancer atau pekerja lepas, pekerja paruh waktu, hingga wirausaha.
Ada tiga program yang dapat diikuti para pekerja lepas, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Khusus JHT, program ini bertujuan menjamin peserta dapat menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (30/6/2025), bentuk manfaat yang diperoleh peserta adalah uang tunai yang besarannya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta sudah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Berikut rinciannya:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Uang tunai juga dapat dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Cara Daftar Program Pensiun Mandiri BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
Pendaftaran program JHT untuk peserta BPU dapat dilakukan lewat dua cara. Calon peserta bisa melakukan pendaftaran secara online atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pendaftaran secara online:
1. Klik portal layanan di link berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Pendaftaran JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Alamat Email
Berikut besaran iuran bulanan untuk peserta BPU di BPJS Ketenagakerjaan:
1. JHT: 2% dari penghasilan (minimal Rp 20.000, maksimal Rp 414.000)
2. JKK: 1% dari penghasilan (minimal Rp 10.000 , maksimal Rp 207.000)
3. JKM: flat Rp 6.800 per bulan
Simak juga Video: Pensiun Muda di Usia 40-an Menggunakan Metode FIRE