Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kenaikan harga premi asuransi kesehatan hingga 43,01% sepanjang tahun 2024. Kondisi tersebut merupakan dampak dari repricing premi yang didorong oleh inflasi medis.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan jumlah premi sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp 40,19 triliun dari 32,34 juta jumlah polis. Adapun rata-rata nilai premi per polis Rp 1,28 juta per polis.
"Premi secara total di 2024 preminya naik 43,01%. Jadi beberapa customer juga merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi kesehatan," ungkap Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan repricing sendiri merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh industri asuransi. Keputusan pengambilan kebijakan tersebut disebabkan oleh rasio klaim atau perbandingan antara klaim yang dibayarkan dengan pendapatan premi yang diterima asuransi dalam tren peningkatan.
Ogi mengatakan, kondisi terjadinya koreksi premi yang cukup signifikan pada tahun 2024 silam menyebabkan angka klaim asuransi tercatat hanya 71,2%. Inflasi di bidang kesehatan atau medical inflation Indonesia pada 2024 juga tercatat mencapai 10,1%, bahkan pada 2023 silam tercatat tingkat inflasi hampir 3 kali lipat dari inflasi umum.
Sedangkan untuk tahun 2025 ini diprediksi angka medical inflation bisa mencapai 13,6%, jauh dibandingkan dengan perkiraan inflasi umum RI mencapai 1,7%. Adapun per Mei 2025, rasio klaim rata-rata berada pada kisaran 75,72%, naik 2,72% dari bulan sebelumnya.
Sementara dari sisi total premi, per Mei 2025, totalnya tercatat sebesar Rp 217,17 triliun, tumbuh 3,19% year-on-year (YoY) dan total klaim Rp 164,40 triliun. Lalu jumlah polis itu melebihi dari penduduk Indonesia, yang berarti satu orang memiliki lebih dari satu polis Rp 481 juta.
Simak juga Video: Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit