Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 166.258 laporan dengan jumlah rekening mencapai 267.942. Kemudian, rekening yang telah diblokir sebanyak 56.986.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan tersebut diterima IASC sejak peluncuran di akhir November tahun lalu hingga akhir Juni tahun ini.
"Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun, dan total dana korban yang telah kami blokir sebesar Rp 558,7 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 ada 222.679 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.
Sementara dalam rangka upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Juni tahun ini, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang tentu saja berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," imbuh dia.
Tonton juga "Staf Prabowo Bisa Ketipu Love Scam, Data Kepresidenan Aman?" di sini:
(kil/kil)