Skema Patungan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Berjalan, Ini Syaratnya

Skema Patungan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Berjalan, Ini Syaratnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 19:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema coordination on benefit (COB) alias patungan dengan asuransi swasta telah berjalan. Artinya, peserta BPJS Kesehatan bisa menaikkan layanan seperti rawat inap ke kelas eksekutif atau VIP.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, melalui skema tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa menaikkan layanan dengan asuransi.

"Jadi, sebetulnya sekarang ini sudah bisa. Jadi, bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan kelas eksekutif, boleh dan di aturannya itu yang sudah berlaku ini Rp 400 ribu maksimum tambahannya. Bisa dibayar sendiri, bisa dibayar oleh perusahaan, di mana dia bekerja, atau dibayar asuransi kesehatan tambahan, seperti itu. Maksudnya dia dari katakanlah kelas 1 naik ke VIP bisa," kata dia dalam konferensi pers, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menerangkan, pembayaran tambahan dari asuransi kesehatan swasta 125%, dan BPJS Kesehatan membayar 75%. Namun, skema itu tentu harus memenuhi kebutuhan medis tertentu.

"Tetapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis ada. Nggak boleh orang sakit ingin tiduran aja di rumah sakit, karena enak daripada di rumah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Skema patungan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan.

Ghufron mengatakan syarat lainnya bagi peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan skema tersebut yakni peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

"(Selain kelas 1) kelas 2 juga bisa (menggunakan COB), kalau kelas 3 nggak bisa," tambahnya.

Simak juga Video Masalah BPJS-Penerima Bansos Terlibat Judol Dibahas Cak Imin-Prabowo

(ada/ara)

Hide Ads