Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, disebutkan mereka yang menjadi peserta adalah setiap warga negara dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (2) dipertegas kembali bahwa Peserta Tapera yang dimaksud adalah mereka para pekerja dan pekerja mandiri. Di mana pekerja lepas atau freelance ini masuk dalam kategori pekerja mandiri, karena mereka tidak bergantung kepada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
"Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan," tulis Pasal 1 Ayat (13) menjelaskan tentang pengertian pekerja mandiri.
"Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta," tegas Pasal 5 Ayat (4).
Namun berbeda dengan pekerja pada umumnya yang kepesertaannya didaftarkan oleh pemberi kerja, para pekerja lepas atau freelance wajib mendaftarkan diri mereka secara mandiri.
"Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera," tegas Pasal 8 Ayat (2).
Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data nama dan nomor identitas tunggal kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah," tulis Pasal 8 Ayat (5).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera," sambungnya Pasal 8 Ayat (6).
Besaran Iuran Tapera Pekerja Lepas atau Freelance
Pada umumnya, besaran iuran peserta Tapera tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Dalam aturan itu dijelaskan besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji yang diterima pekerja.
Besaran iuran ini berlaku untuk peserta mandiri maupun peserta pekerja. Namun, khusus peserta pekerja, dari jumlah 3% ini, 0,5% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 2,5% sisanya menjadi tanggungan pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh biaya iuran Tapera tadi ditanggung sendiri. Artinya iuran yang harus dibayar para pekerja lepas atau freelance ini adalah 3% dari penghasilan mereka.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," tulis Pasal 15 Ayat (5a) terkait perhitungan besaran iuran peserta mandiri.
Meski begitu, dalam Pasal 15 Ayat (7) dipertegas kembali bahwa perhitungan iuran untuk pekerja lepas atau freelance ini dapat diatur lebih jauh dalam peraturan BP Tapera.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera," tulis Pasal 15 Ayat (7) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tonton juga video "Bagaimana Cara Gunakan Dana Tapera?" di sini:
(igo/fdl)