Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan regulasi untuk para influencer keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal itu dilakukan demi melindungi masyarakat, termasuk kalangan investor maupun konsumen.
"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan perlindungan pada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Teknis aturannya sendiri akan disusun oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahendra, regulasi yang bakal diterbitkan bertujuan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, khususnya menyangkut industri keuangan. Ia pun mengakui adanya korban akibat influencer keuangan.
"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya," ujar Mahendra tanpa merinci kasus apa yang dimaksud.
Mahendra menegaskan pandangan soal keuangan tidak bisa disampaikan sembarangan tanpa pemahaman yang baik. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, khususnya soal latar belakang influencer keuangan.
"Tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik. Dan juga transparansi sebenarnya yang bersangkutan itu sebagai profesional atau sebagai yang mewakili dari kepentingan tertentu atau apa," tutupnya.
Tonton juga video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia" di sini:
(ily/fdl)