OJK Wajibkan Influencer Punya Izin buat Promosi Produk Pasar Modal

OJK Wajibkan Influencer Punya Izin buat Promosi Produk Pasar Modal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 15 Jul 2025 11:59 WIB
Beda pasar uang dengan pasar modal.
Foto: Austin Distel/Unsplash
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur ketat penggunaan media sosial untuk promosi produk pasar modal lewat aturan baru. Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 kini mewajibkan influencer yang bekerja sama dengan perusahaan efek memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Aturan yang diteken pada 11 Juni 2025 ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni 11 Desember 2025. POJK ini memperbarui pengaturan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek penjamin emisi efek (PEE) maupun perantara pedagang efek (PPE), termasuk perusahaan efek daerah (PED) dan mitra pemasaran.

OJK menyebut POJK 13/2025 diterbitkan karena kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek terus meningkat seiring perkembangan industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun budaya layanan.

"Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Beberapa poin utama dalam aturan baru ini antara lain kewajiban uji tuntas calon emiten yang ingin IPO, mitigasi benturan kepentingan, penguatan manajemen risiko teknologi informasi, hingga pemanfaatan penyedia jasa teknologi.

Yang menarik, aturan ini juga secara tegas mengatur peran influencer atau pegiat media sosial seperti selebgram, youtuber, hingga tiktokers yang bekerja sama dengan perusahaan efek. Mereka kini wajib mengikuti perizinan dan ketentuan yang berlaku.

"Yang dimaksud dengan pegiat media sosial adalah pihak yang secara aktif terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan media sosial dengan mengelola konten di berbagai platform," tulis penjelasan OJK.

OJK menekankan POJK 13/2025 diterbitkan demi melindungi investor pasar modal melalui peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan saat penawaran umum, penguatan fungsi perusahaan efek, hingga pengawasan penggunaan media sosial dalam kegiatan pemasaran.

Tonton juga video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia" di sini:

(shc/rrd)


Hide Ads